Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Agama Tamiang Layang telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang Nomor: W16-A/412/HM.00/II/2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang Refisi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Tamiang Layang.
Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang ditetapkan:
- Ketua Pengadilan sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
- Panitera sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kepaniteraan dan Sekretaris sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kesekretariatan;
- Pelaksana Kepaniteraan dan Kesekretariatan sebagai Petugas Informasi dan Dokumentasi (PPID);
- Kepala Bagian dan Panitera Muda sebagai Penanggungjawab Informasi.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Agama Tamiang Layang berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Agama Tamiang Layang bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Tamiang Layang.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Agama Tamiang Layang berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Agama Tamiang Layang bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Tamiang Layang.