PPID
(PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI)

PROFIL SINGKAT PPID

Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022  tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Agama Tamiang Layang telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang Nomor: W16-A/412/HM.00/II/2023 tanggal 16 Februari 2023  tentang Refisi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Tamiang Layang.

Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang ditetapkan:

  1. Ketua Pengadilan sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  2. Panitera sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kepaniteraan dan Sekretaris sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kesekretariatan;
  3. Pelaksana Kepaniteraan dan Kesekretariatan sebagai Petugas Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  4. Kepala Bagian dan Panitera Muda sebagai Penanggungjawab Informasi.

       Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Agama Tamiang Layang berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Agama Tamiang Layang bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Tamiang Layang.

       Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Agama Tamiang Layang berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Agama Tamiang Layang bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Tamiang Layang.

VISI

Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MISI

Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.

Mewujudkan keterbukaan informasi Pengadilan Agama Tamiang Layang dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana

Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.

Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.

TUGAS

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Mahkamah Agung RI;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

WEWENANG

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi